Seputar informasi teknologi internet dan Android

Karena Berpotensi Membahayakan Pengguna, Kominfo Bakal Atur Izin VPN

blogger templates

Karena Berpotensi Membahayakan Pengguna, Kominfo Bakal Atur Izin VPN

Aplikasi ini sempat digunakan secara serentak oleh sebagian warganet ketika media sosial diblokir beberapa waktu yang lalu oleh pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), terkait dengan hal tersebut maka Kominfo menyatakan akan segera mengatur izin dari penggunaan Virtual Private Network (VPN).

Rencana tersebut dilakukan oleh Kominfo disebabkan banyak pengguna internet yang mengakses VPN gratis terutama ketika pemblokiran media sosial beberapa waktu lalu. Akan tetapi menurut Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel A Pangerapan, menyatakan bahwa penggunaan VPN sendiri tidak akan dilarang.

"Kalau pun ada aturan, tentang izin, tidak ada larangan," ungkap Semuel seperti berita yang dikutip dari Antara, Rabu (12/6/2019).

Semuel kemudian mempertanyakan mengapa ada operator yang memberikan layanan internetnya secara gratis padahal VPN sendiri sebenarnya merupakan suatu layanan internet tertutup.

VPN gratis juga memiliki  banyak potensi membahayakan bagi perangkat, misalnya sebagai suatu perantara injeksi spyware hingga bisa mencuri data pengguna.

"Maka dari itu kita kaji regulasi, VPN harus memiliki izin," ucapnya.

VPN sendiri adalah bagian dari internet service provider (ISP) atau operator penyelenggara internet, sehingga izin yang akan digunakan nantinya adalah izin ISP.

Sementara itu, Kominfo sendiri belum dapat memberikan kepastian kapan regulasi ini akan berlaku karena masih perlu dikaji.
Menkominfo: Jangan Pakai VPN Buat Akses WhatsApp
Gb. Kumparan

Pada waktu lalu Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menyarankan agar para pengguna media sosial (medsos) tidak mengakses aplikasi pesan WhatsApp dan media sosial lainnya melalui aplikasi VPN (virtual private network).

Hal ini diinformasikan oleh Menkominfo Rudiantara setelah banyaknya pengguna internet Indonesia yang mengakali untuk mengakses medsos dan juga WhatsApp menggunakan VPN, pasca dibatasinya akses terhadap penggunaan medsos di Indonesia yaitu per Rabu 22 Mei 2019.

"Kami sudah memperhitungkan salah satunya melalui VPN, selalu dikatakan bisa bypass lewat VPN, namun hindari VPN karena (kalau kita menggunakan) VPN gratis bisa terdampak terbukanya data-data pribadi," ungkap Rudiantara dalam sebuah wawancara dengan pihak Kompas TV, Kamis (23/5/2019).

Kedua, menurut Rudiantara, penggunaan dari VPN bisa menjadi akses bagi masuknya malware ke perangkat smartphone.

"Kalau gratis, hindari. Pokoknya hindari menggunakan aplikasi WhatsApp melalui VPN," tutur Rudiantara.

Rudiantara kemudian mencontohkan penggunaan VPN yang marak dilakukan oleh pengguna di Tiongkok karena akses terhadap aplikasi-aplikasi luar yang diblokir oleh pemerintah.

"Di Tiongkok, WhatsApp tidak bisa, tetapi menggunakan VPN bisa, tetap berbahaya memakai VPN," tegas Rudiantara.

Rudiantara  kemudian mengatakan, kecuali pengguna internet mau membayar sebesar Rp 2-3 juta guna mengakses VPN berbayar, lebih baik mereka menghindari penggunaan VPN gratisan.



Sumber : https://www.liputan6.com/tekno/read/3988331/berpotensi-membahayakan-pengguna-kominfo-bakal-atur-izin-vpn

0 Response to "Karena Berpotensi Membahayakan Pengguna, Kominfo Bakal Atur Izin VPN"

Post a Comment