Karena Berpotensi
Membahayakan Pengguna, Kominfo Bakal Atur Izin VPN
Aplikasi ini sempat
digunakan secara serentak oleh sebagian warganet ketika media sosial diblokir
beberapa waktu yang lalu oleh pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan
Informatika (Kominfo), terkait dengan hal tersebut maka Kominfo menyatakan akan
segera mengatur izin dari penggunaan Virtual Private Network (VPN).
Rencana
tersebut dilakukan oleh Kominfo disebabkan banyak pengguna internet yang
mengakses VPN gratis terutama ketika pemblokiran media sosial beberapa waktu
lalu. Akan tetapi menurut Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel A
Pangerapan, menyatakan bahwa penggunaan VPN sendiri tidak akan dilarang.
"Kalau
pun ada aturan, tentang izin, tidak ada larangan," ungkap Semuel seperti berita
yang dikutip dari Antara, Rabu (12/6/2019).
Semuel
kemudian mempertanyakan mengapa ada operator yang memberikan layanan internetnya
secara gratis padahal VPN sendiri sebenarnya merupakan suatu layanan internet
tertutup.
VPN
gratis juga memiliki banyak potensi membahayakan
bagi perangkat, misalnya sebagai suatu perantara injeksi spyware hingga
bisa mencuri data pengguna.
"Maka
dari itu kita kaji regulasi, VPN harus memiliki izin," ucapnya.
VPN sendiri adalah bagian dari internet service provider (ISP)
atau operator penyelenggara internet, sehingga izin yang akan digunakan
nantinya adalah izin ISP.
Sementara
itu, Kominfo sendiri belum dapat memberikan kepastian kapan regulasi ini akan berlaku
karena masih perlu dikaji.
Menkominfo: Jangan Pakai VPN Buat Akses
WhatsApp
Gb. Kumparan
Pada waktu lalu Menteri
Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menyarankan agar para
pengguna media sosial (medsos) tidak mengakses aplikasi pesan WhatsApp dan
media sosial lainnya melalui aplikasi VPN (virtual private network).
Hal
ini diinformasikan oleh Menkominfo Rudiantara setelah banyaknya pengguna
internet Indonesia yang mengakali untuk mengakses medsos dan juga WhatsApp
menggunakan VPN, pasca dibatasinya akses terhadap penggunaan medsos di
Indonesia yaitu per Rabu 22 Mei 2019.
"Kami
sudah memperhitungkan salah satunya melalui VPN, selalu dikatakan bisa bypass lewat
VPN, namun hindari VPN karena (kalau kita menggunakan) VPN gratis bisa
terdampak terbukanya data-data pribadi," ungkap Rudiantara dalam sebuah wawancara
dengan pihak Kompas TV, Kamis (23/5/2019).
Kedua,
menurut Rudiantara, penggunaan dari VPN bisa menjadi akses bagi masuknya malware ke
perangkat smartphone.
"Kalau
gratis, hindari. Pokoknya hindari menggunakan aplikasi WhatsApp melalui
VPN," tutur Rudiantara.
Rudiantara
kemudian mencontohkan penggunaan VPN yang marak dilakukan oleh pengguna di
Tiongkok karena akses terhadap aplikasi-aplikasi luar yang diblokir oleh
pemerintah.
"Di
Tiongkok, WhatsApp tidak bisa, tetapi menggunakan VPN bisa, tetap berbahaya
memakai VPN," tegas Rudiantara.
Rudiantara
kemudian mengatakan, kecuali pengguna
internet mau membayar sebesar Rp 2-3 juta guna mengakses VPN berbayar, lebih
baik mereka menghindari penggunaan VPN gratisan.
Sumber : https://www.liputan6.com/tekno/read/3988331/berpotensi-membahayakan-pengguna-kominfo-bakal-atur-izin-vpn
0 Response to "Karena Berpotensi Membahayakan Pengguna, Kominfo Bakal Atur Izin VPN"
Post a Comment