Seputar informasi teknologi internet dan Android

Lagi Nge-Hits Pasca Pilpres dan Pileg 2019,Apa Sih Bedanya Quick Count, Real Count, dan Exit Poll

blogger templates

Lagi Nge-Hits Pasca Pilpres dan Pileg 2019,Apa Sih Bedanya Quick Count, Real Count, dan Exit Poll



Pasca pesta demokrasi pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) serentak yang dilakukan oleh seluruh rakyat Indonesia baik yang ada di dalam maupun luar negeri pada tanggal 17 April 2019, kita menjadi sering mendengar istilah quick count, real count, dan exit poll. Mungkin anda jadi bertanya apa sih bedanya dari ketiga istilah tersebut ?

Berikut penjelasan yang terkait dengan istilah-istilah quick count, real count dan exit poll seperti yang dikutip dari Detik.com

1. Quick Count

Istilah quick count jadi mendadak populer setelah pencoblosan serentak. Media-media elektronik langsung menayangkan quick count. Lalu apa sih arti dari quick count itu?

Quick count atau hitung cepat adalah suatu metode verifikasi hasil pemilihan umum yang dilakukan dengan cara menghitung persentase hasil pemilu di tempat pemungutan suara (TPS) yang dijadikan sampel. Quick count memberikan gambaran dan juga akurasi yang lebih tinggi karena menghitung hasil pemilu langsung dari TPS target, jadi bukan berdasarkan persepsi ataupun pengakuan responden.

Quick count dilakukan oleh suatu lembaga atau individu yang memiliki kepentingan terhadap proses dan hasil dari pemilu. Tujuan dan manfaat dari proses hitung cepat adalah agar pihak-pihak yang berkepentingan memiliki data pembanding yang  bisa digunakan guna mendeteksi adanya kemungkinan kecurangan yang terjadi pada proses tabulasi suara.

Dengan hitung cepat maka hasil pemilu dapat diketahui dengan cepat pada hari yang sama ketika pemilu dilaksanakan. Hasil nya jauh lebih cepat bila dibandingkan hasil resmi yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bisa memakan waktu kurang lebih dua minggu.

Peraturan terbaru dari Mahkamah Konstitusi (MK) melarang quick count dimulai  sejak pagi hari. Hal ini sesuai dalam UU Pemilu dan baru boleh diumumkan ke hadapan publik pukul 15.00 WIB. Alasan dari MK adalah quick count bisa mempengaruhi pemilih yang belum mencoblos.
Dan bagi pihak yang menggelar quick count sebelum pukul 15.00 WIB, akan di ancam dipidana 18 bulan penjara. Selain itu KPU juga telah menyatakan lolos verifikasi pada 40 lembaga survei yang menggelar quick count pada pemilu 2019 ini. 

2. Real Count

Selain quick count ada pula istilah real count yang akan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Real count atau hitung sesungguhnya menampilkan hasil dari perhitungan seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Indonesia.

Ada yang menggunakan data yang bersumber dari KPU, dan ada pula yang menggunakan input dari saksi-saksi relawan partai dan tim sukses yang ada di TPS. Walaupun data yang ditampilkan adalah hasil hitung sebenarnya, akan tetapi hasil dari real count tersebut tidak bisa diketahui dengan cepat. Penghitungannya bisa menghabiskan waktu berhari-hari.

3. Exit Poll

Berbeda dengan real count dan juga quick count. Exit poll adalah survei yang digelar pada hari pemungutan suara dan dilakukan segera setelah para pemilih meninggalkan tempat pemungutan suara (TPS). Metode yang digunakan adalah dengan cara bertanya langsung pada pemilih yang telah selesai mencoblos.

Setelah itu sampel ditentukan secara proporsional untuk menggambarkan populasi. Hasil exit poll sendiri dapat diketahui lebih cepat dari hasil resmi karena sumber datanya adalah dengan mewawancara pemilih.

Demikian penjelasan mengenai istilah quick count, real count, dan exit poll yang lagi nge-hits pasca pilpres dan pileg 2019

0 Response to "Lagi Nge-Hits Pasca Pilpres dan Pileg 2019,Apa Sih Bedanya Quick Count, Real Count, dan Exit Poll"

Post a Comment